Kamis, 13 Oktober 2016

TUGAS 1 : EKONOMI TEKNIK




TUGAS 1
EKOMONI TEKNIK



Nama   : YAN APRENDI
Kelas   : 3IB05A
NPM   : 1C414344
  • RUANG LINGKUP EKONOMI TEKNIK
  1. Definisi ruang lingkup ekonomi teknik
Definisi Ekonomi Teknik : Disiplin ilmu yang berkaitan dengan aspek-aspek ekonomi dalam teknik yang terdiri dari evaluasi sistematis dari biaya-biaya dan manfaat-manfaat usulan proyek teknik.
Ekonomi Teknik (Engineering Economics) mencakup prinsip-prinsip dan berbagai teknis matematis untuk pengambilan keputusan ekonomis. Dengan teknik-teknik ini, suatu pendekatan yang rasional untuk mengevaluasi aspek-aspek ekonomis dari alternatif-alternatif yang berbeda dapat dikembangkan. Secara kasar dapat disebutkan bahwa penggunaan terbesar ekonomi teknik adalah evaluasi beberapa alternatif untuk menetukan suatu aktivitas atau investasi paling sedikit memberikan kerugian (Least Costly) atau yang memberikan keuntungan paling banyak (Most Profitable). Studi ekonomi teknik membantu dalam mengambil keputusan optimal untuk menjamin penggunaan dana (uang) dengan efisien. Studi ekonomi teknik harus diadakan sebelum setiap uang akan diinvestasikan/dibelanjakan atau sebelum komitmen-komitemen diadakan. Studi ekonomi teknik dimulai dari sekarang (now). Kesimpulan-kesimpulannya bergantung pada prediksi kejadian (event) yang akan datang. Studi-studi ekonomi teknik membutuhkan waktu untuk perhitungan-perhitungan yang cermat. Meskipun studi-studi sistematis ini bukan suatu instrumen kecermatan/keseksamaan (precission), melibatkan banyak faktor, perlu berdasarkan estimasi biaya-biaya dan pendapatan-pendapatan yang akan menjadi sasaran kesalahan (error), kemungkinan untuk memperoleh jawaban yang benar dalam membandingkan alternatif-alternatif peralatan akan jauh lebih besar dengan estimasi-estimasi rinci daripada keputusan-keputusan yang akan diambil atas dasar pengalaman atau intuisi seseorang. Bisnis yang sehat akan mendasarkan pada keputusan-keputusan yang sudah diperhitungkan dengan cermat. Oleh sebab itu, untuk keputusan-keputusan manajemen, faktor pengalaman dan pertimbangan saja ada.
Tugas-tugas Ekonomi Teknik : Menyeimbangkan berbagai tukar rugi diantara tips-tips biaya dan kinerjanya.

 B. Prinsip prisip ekonomi teknik
  1. Membuat alternatif (keputusan) : Pemilihan keputusan diantara alternatif-alternatif perlu didentifikasi dan kemudian didefinisikan untuk analisis-analisis selanjutnya.
  2.  Fokuskan pada perbedaan-perbedaan : Jika semua alternatif yang layak tepat sama, maka tidak ada dasar atau perlunya perbandingan.
  3. Gunakan sudut pandng yang konsisten : Hasil-hasil yang prospektif dari alternatif-alternatif harus dikembangkan secara konsisten dari sudut pandang yang telah didefinisikan.
  4. Gunakan satu ukuran umum : Dengan menggunakan satu pengukuran yang umum untuk menghitung sebanyak mungkin hasil-hasil prospektif akan mempermudah analisis dan perbandingan alternatif yang di dapat.
  5. Pertimbangkan kriteria yang relevan : Pemilihan alternatif yang disukai memerlukan penggunaan satu atau beberapa kriteria. Proses keputusan ini harus mempertimbangkan baik hasil yang dinyatakan dalam satuan monetr yang dinyatakan dalam satuan pengukuran lain.
  6. Membuat tugas suatu ketidakpastian : Ketidakpastian terkadang langsung memproyeksikan atau memperkirakan hasil-hasil alternatif di masa datang dan harus dikenali dalam analisis dan perbandingannya.
  7. Tinjau kembali keputusan-keputusan anda : Perbaiki hasil keputusan terhadap hasil dari suatu proses penyesuaian diri terhadap yang dapat dipraktekkan secara luas, hasil yang diperkirakan semula dari alternatif terpilih secara berturut-turut harus dibandingkan dengan hasil sebenarnya.
  • Proses Pengambilan Keputusan
seorang insinyur atau manajer selalu dihadapkan pada permasalahan pengambilan keputusan yang melibatkan lebih dari satu alternatif, setidaknya alternatif untuk melakukan sesuatu (do action) dan tidak melakukan sesuatu (do nothing). Untuk memperoleh alternatif terbaik, setiap alternatif tersebut harus dinilai dengan kriteria yang sama. Langkah-langkah pengambilan keputusan dapat dilihat pada gambar berikut.

  • Tahapan-Tahapan dalam proses pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan yang rasional merupakan keputusan yang komplek dan beragam. Ada 8 tahapan yang harus dilakukan dalam pengambilan sebuah keputusan:
  1. Mengenali Masalah
Jhon Dewey seorang filsuf Amerika mengatakan “suatu masalah yang didefinisikan secara benar adalah masalah yang sebagian telah terselesaikan”. Itu berarti hanya masalah yang telah dikenali dengan benarlah yang berpotensi untuk diselesaikan, tanpa mengenali masalah dengan benar kita akan tersesar sehingga solusi yang tepat tidak akan pernah tercapai.
  1. Menetapkan Tujuan dan Sasaran
Masalah adalah situasi yang menghambat tercapainya suatu tujuan yang telah ditentukan.di dalam sebuah perusahaan berbagai masalah utama akan terkait dengan tidak tercapai sebuah profit, dan masalah yang dihadapi para individu umumnya terkait dengan tidak tercapainya kepuasan. Tujuan-tujuan yang bersifat umum seringkali diuraikan menjadi tujuan yang sempit, spesifik, dan kuantitatif.
  1. Menyusun Data yang Relevan
Sebuah keputusan yang terbaik adalah keputusan yang dibuat dengan memanfaatkan informasi yang tepat yang didapat dengan menyusun berbagai data yang lebih akurat dan relevan. Dalam mengembangkan informasi itu analis harus dapat data yang relevan dan bisa menentukan apakah nilainya sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperolehnya. Menyusun data yang relevan adalah pekerjaan yang sangat sulit.
  1. Mengidentifikasi Alternatif yang Layak
Dari sekian banyak cara penyelesaian masalah, hanya ada sebagian alternatif yang layak dipertimbangkan sebagai solusi potensial, namun demikian perlu kehati-hatian untuk tidak menentukan alternatif terbaik pada tahap ini, jika itu terjadi maka solusi yang didapatkan mungkin bukan yang terbaik. Ada berbagai alternatif yang dengan mudah dieliminasi dengan alasan yang sangat jelas seperti ketiadaan material, keterbatasan teknologi, dan keterbatasan waktu.
  1. Menetapkan Kriteria Penilaian Alternatif
Dengan menggunakan alternatif terbaik dipilih dengan menilai berdasarkan berbagai kriteria tertentu, kata terbaik menunjukan bahwa penilaian pada dasarnya bisa bersifat kualitatif meliputi spektrum paling buruk, buruk – cukup – baik – lebih baik – paling baik, dengan demikian baik buruknya suatu alternatif akan bersifat relatif.
 Untuk menilai suatu alternatif dapat dilakukan denga cara yang berbeda misalnya:
  • Menghasilkan paling sedikit kerusakan
  • Memperbaiki distribusi kekayaan penduduk
  • Menggunakan uang secara efisien dan ekonomis
  • Meminimasi pengeluaran uang
  • Memastikan bahwa yang mendapat benefitdari keputusan yang lebih banyak dari pada yang menderita akibat keputusan yang itu
  • Meminimasi waktu pencapaian tujuan
  • Meminimasi pengangguran
  1. Membangun Model Keterhubungan
Sebuah elemen yang telah diidentifikasi (tujuan, data informasi, alternatif potensial, dan kriteria) digabungkan mejadi model matematika yang menunjukan hubungan antara variabel dan kemudian dipresentasikan.
  1. Memprediksi Keluaran Alternatif
Model yang telah dibangun tersebut digunakan untuk memprediksi keluaran (outcome) dari setiap alternatif, perlu diingat bahwa setiap alternatif itu bisa menghasilkan keluaran yang beragam. Tapi guna menghindari komplikasi yang tidak perlu maka pengambilan keputusan diasumsikan menggunakan keluaran tunggal, dan keluaran-keluaran lain diabaikan.
  1. Memilih Alternatif Terbaik
Memilih alternatif terbaik berdasarkan berbagai kriteria yang telah ditetapkan, pengambilan keputusan ini harus dilakukan secara hati-hati dan banyak diyakini bahwa solusi yang terbaik untuk masalah ini telah ditentukan dengan seksama.
  1. Audit Pasca Pengambilan Keputusan
Ini sangat penting dilakukan untuk menjamin apa yang seharusnya diproyeksikan akan tercapai. Jika semua pihak yang terlibat dalam menyelesaikan suatu masalah itu menyadari bahwa rekomendasi mereka akan diaudit tingkat keberhasilannya.


  • Proses pengambilan keputusan dalam ekonomi teknik
Pengambilan keputusan dalam ekonomi teknik hampir selalu berkaitan dengan penentuan layak atau tidaknya suatu alternatif investasi dilakukan dan penentuan yang terbaik dari alternatif-alternatif yang tersedia. Proses pengambilan keputusan ini terjadi karena :
  1. Biasanya setiap investasi atau proyek bisa dikerjakan dengan lebih dari satu cara sehingga harus ada proses pemilihan,
  2. Karena sumber daya yang tersedia untuk melakukan suatu investasi terbatas sehingga tidak semua alternatif bisa dikerjakan, namun harus dipilih yang paling menguntungkan
Seperti halnya pengambilan keputusan pada bidang-bidang yang lain, pengambilan keputusan pada ekonomi teknik harus melalui suatu langkah-langkah yang sistematis mulai dari mendefinisikan alternatif-alternatif investasi sampai pada penentuan alternatif yang terbaik. Hampir semua proses pengambilan keputusan dimulai dari adanya ketidakpuasan terhadap suatu hal atau adanya pengakuan terhadap suatu kebutuhan sehingga pembuat keputusan merasa perlu untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan hal itu. Proses pengambilan keputusan akan berakhir dengan rencana untuk memperbaiki ketidakpuasan atau memenuhi kebutuhan tadi.
Untuk menggabungkan kondisi awal dan akhir dari proses pengambilan keputusan maka secara umum langkah-langkah yang diambil adalah :
  1. Memformulasikan permasalahan, termasuk di antaranya menentukan ruang lingkup secara umum yang menggambarkan kondisi awal dan akhir yang dihubungkan dengan proses “kotak hitam” yang belum diketahui. Artinya, pada tahap ini hanya perlu diformulasikan permasalahan apa yang dihadapi dan kondisi apa yang diharapkan setelah suatu solusi diterapkan, tanpa harus menyatakan bagaimana cara atau metoda solusi yang akan digunakan.
  2. Menganalisis permasalahan untuk menyatakan permasalahan tersebut dengan lebih detail termasuk memformulasikan tujuan, sasaran, kendala yang dihadapi, variabel keputusan yang harus dicari nilainya, serta kriteria keputusan yang akan digunakan. Tahap ini menjadi begitu penting karena kelemahan atau kesalahan yang terjadi di sini akan berakibat langsung pada keputusan yang akan diambil.
  3. Mencari alternatif-alternatif solusi dari permasalahan yang dianalisis. Tahap ini membutuhkan kreativitas dalam menemukan alternatif-alternatif solusi. Seringkali tahap ini digabungkan langsung dengan tahap evaluasi alternatif. Sebagai akibatnya, usaha pencarian alternatif sering dihentikan setelah ditemukan alternatif yang dinilai layak secara ekonomis walaupun sebenarnya masih ada alternatif yang lebih baik.
  4. Memilih alternatif terbaik melalui pengukuran performansi masing-masing alternatif dan dibandingkan dengan kriteria keputusan yang telah ditetapkan. Alternatif-alternatif yang masih akan dibandingkan antara satu dengan yang lainnya untuk selanjutnya dipilih yang terbaik.
Secara prinsip dapat dikatakan bahwa proses pengambilan keputusan dalam ekonomi teknik juga tidak lepas dari proses penentuan alternatif-alternatif dan pemilihan alternatif terbaik. Langkah-langkah penentuan alternatif adalah langkah yang cukup teknis. Langkah ini tidak akan bisa dilakukan dengan baik tanpa keterlibatan orang-orang yang mengetahui seluk beluk teknis dari berbagai hal yang berkaitan dengan proses yang dihadapi. Selanjutnya, langkah pemilihan alternatif dalam ekonomi teknik senantiasa dilakukan dengan mengukur performansi ekonomi dari masing-masing alternatif sehingga keterlibatan orang-orang yang mengerti tentang analisis ekonomi sangat dibutuhkan. Seorang pengambil keputusan yang berkaitan dengan ekonomi teknik harus mampu mensistesis berbagai informasi yang mendukung, baik yang berasal dari data-data masa lalu, maupun yang berupa prediksi kondisi masa-masa yang akan datang. Dalam melihat performansi ekonomi suatu alternatif, seorang pengambil keputusan harus bisa mendapatkan gambaran kondisi keuangan yang berkaitan atau yang sejenis dengan alternatif tersebut. Peranan seorang akuntan dalam menyajikan informasi-informasi keuangan masa lalu menjadi sangat penting dalam kaitan ini. Di sisi lain seorang ahli ekonomi teknik diharapkan bisa melakukan analisis-analisis ke depan berkaitan dengan aliran kas (cash flow) yang bisa dihasilkan dan atau diperlukan oleh suatu alternatif yang ditawarkan.
  • Pemecahan masalah dalam ekonomi teknik
Dalam pengabilan keputusan adalah mengenali masalah yang ada. Suatu masalah timbul apabila ada perbedaan antara keinginan yang di tetapkan dengan keadaan yang sesungguhnya terjadi. Adanya perbedaan ini tidak menjamin bahwa seseorabg akan langsung membuat keputusan untuk menyelesaikan masalah. Pertama, yang harus kita lakukan yaitu mengetahui adanya perbedaan. Kita harus mengetahui adanya masalah sebelum mulai mencari pemecahan masalah. Kedua, menyadari adanya perbedaan antara keinginana yana di tetapkan dan kenyataan yang sesungguhnya tidaklah cukup untuk memulai pengambilan keputusan. Kita harus termotivsi untunk mengurangi perbedaan tersebut. Ketiga, selain hal-hal tersebut kita juga harus memiliki peengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sumbe-sumber daya untuk menyelesaikan masalah tersebut
  • Hubungan ekonomi teknik dengan teknik elektro
Dengan cara mengembangkan hubungan kemitraan bidang teknik elektro Serta menjalin hubungan bilateral antar  negara dibidang elektro. Menerapkan ilmu ekonomi teknik secara serasi  dan selaras untuk memenuhi kesejahteraan secara individualnya.  Mengembangkan perekonomian hingga menembus bahkan menciptakan peluang peluang pasar baru.
  • Analisis Pengambilan Keputusan
Analisis adalah pemilihan atas dua alternatif dengan cara menentukan selisih cash flow dari kedua alternatif, umumnya dipakai untuk menentukan IRR dari dua alternatif yang memiliki keseluruhan cash flow negative (kecuali nilai sisa). Analisis biasanya dinyatakan juga sebagai biaya diferensial, biaya marjinal, atau biaya relevan. Analisis ini fleksibel, dimana data dapat dihitung dan disajikan untuk alternatif keputusan berdasarkan periode, seperti hari, minggu, bulan atau tahun. Analisis incremental digunakan dalam pengambilan keputusan ketika jumlah dari alternatif keputusan dan keadaan alam sangat besar. Penggunaan tabel payoff atau pohon keputusan mungkin terlalu rumit untuk digunakan, sehingga dalam pengambilan keputusan dilakukan pendekatan yang telah disederhanakan. Pendekatan ini membantu pemimpin perusahaan untuk melakukan sejumlah keputusan yang tepat dalam waktu yang relatif singkat. Analisis ini dapat digunakan dalam berbagai bidang, seperti bidang pemasaran atau bidang produksi.



·         Pengertian proposal teknik dan hubungannya dengan ekonomi teknik
Proposal teknik adalah suatu usulan maupun rancangan dari suatu aktifitas kegiatan atau penelitian yang memerlukan dukungan dari individu ataupun kelompo, baik secara formal maupun standar.
Dari sudut pandang dunia ilmiah pengertian proposal ialah rancangan dari suatu usulan sebuah penelitian yang kemudian akan dilaksanakan oleh peneliti terhadap bahan penelitinya. Dalam pengertian proposal ini berarti proposal sama halnya dengan usulan.
Hubungan antara ekonomi teknik dengan bidang elektro sangat erat dan saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Jika dalam membentuk usaha dalam bidang elektro yang memerlukan pemecahan masalah dalam aspek ekonomi, maka ekonomi teknik sangat berperan penting dalam hal ini. Jadi masalah yang terjadi dapat diselesaikan dalam bidang elektro melalui analisis ekonomi Teknik.
Pada dasarnya, ekonomi teknik digunakan untuk mencari solusi terbaik dari setiap alternatif-alternatif solusi yang ada. Pada dunia Elektro, pencarian solusi terbaik ini sering kali digunakan saat pembuatan rangkaian, pemilihan alat, pemilihan komponen, perancangan bisnis elektronika, dll.
Contoh Masalah :
Pengendalian material disuatu pabrik dilakukan secara manual. Biaya yang diperlukan untuk gaji karyawan yang mengoperasikan pengendalian material tersebut (termasuk gaji lembur, asuransi, biaya cuti dan sebagainya) ditaksir tiap tahun Rp. 9.200.000.
Pengendalian secara manual ini disebut alternatif A.
Untuk menekan gaji karyawan yang cenderung meningkat, pabrik tersebut ingin mengganti pengendalian material tersebut dengan otomatis ingin mengganti pengendalian material tersebut dengan yang otomatis (alternatif B) yang harganya adalah Rp. 15.000.000..
Dengan menggunakan pengendalian otomatis tersebut, gaji karyawan ditaksir akan berkurang menjadi Rp. 3.300.000 tiap tahun. Biaya pengoperasian yang terdiri atas biaya listrik, pemeliharaan dan pajak masing-masing-masing tiap tahun adalah Rp. 400.000, Rp.1.100.000, dan Rp. 300.000. Jika pengendalian otomatis yang digunakan ada pajak ekstra sebesar Rp. 1.300.000 tiap tahun. Pengendalian otomatis tersebut dapat dipakai selama 10 tahun dengan nilai akhir nol. Jika suku bunga i = 9% (MARR), tentukan alternatif mana yang dipilih. Pertama-tama dibuat terlebih dahulu tabel aliran kas tersebut :

NPW = 0 = -15.000.000 + 2.800.000 (P/A, i%, 10)
Atau NAW = 0 = -15.000.000 (A/P, i%, 10) + 2.800.000
Dengan cara coba-coba diperoleh i = 13,3%.
Karena i = 13,3% > 9% maka pilih alternatif B karena lebih ekonomis.
Jika digunakan perhitungan EUAC maka diperoleh :
EUAC (A) = Rp. 9.200.000
EUAC (B) = 15.000.000 (A/P, 9%, 10) + 3.300.000 + 400.000 + 1.100.000 + 300.000
+ 300.000
= Rp. 8.737.000.        


Sumber :



Jumat, 17 Juni 2016

TUGAS SOFTSKILL : NARKOBA



TUGAS SOFTSKILL
NARKOBA




Nama   : YAN APRENDI
NPM   : 1C414344
Kelas   : 2IB05




Medan (ANTARA News) - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan narkoba salah satu ancaman nyata bagi keamanan dan ketahanan Indonesia sehingga hukuman mati bagi gembong narkoba dinilai sudah tepat.

"Bagaimana masyarakat bisa diandalkan atau ikut dalam mempertahankan kesatuan dan persatuan Indonesia kalau warga terkena narkoba," katanya di Medan, Rabu malam.

            Ia mengatakan hal itu dalam arahannya usai makan malam dan ramah tamah dengan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Wakil Gubernur Sumut H.T. Erry Nuradi, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, rektor, Forum Strategis, Pepabri, Lembaga Veteran RI, unsur SKPD, dan pemangku kepentingan lain di rumah dinas Gubernur Sumut.

            Oleh karena sudah menjadi ancaman keamanan dan pertahanan Indonesia, katanya, hukuman mati bagi gembong narkoba yang dilakukan Pemerintah Indonesia saat ini sebagai langkah tepat.

"Kalau hukuman mati dikaitkan dengan melanggar HAM (Hak Azasi Manusia), maka saya menilai melindungi dan mempertahankan 240 juta orang rakyat Indonesia dari bahaya narkoba juga adalah HAM," katanya.

            Dia mengaku sudah menjelaskan tentang latar belakang hukuman mati kepada gembong narkoba itu ke berbagai pemerintah negara asing, termasuk Australia yang memprotes hukuman mati bagi warganya. Beberapa negara yang dikunjungi, antara lain Malaysia, Singapura, Prancis, Australia, Jepang, dan Amerika Serikat.

            Ia mengatakan kematian akibat narkoba di Indonesia yang berkisar 40-50 orang per hari merupakan hal yang mengkhawatirkan bagi keamanan dan ketahanan Indonesia. Belum lagi, katanya, dengan nasib 4.500 pemakai yang sedang menjalani rehabilitasi dan 1,2 juta orang yang sudah sulit diobati, yang tentunya menunggu kematian kalau tidak bisa disembuhkan. Dia mengatakan melihat ancaman besar itu, maka hukuman mati bagi gembong narkoba sudah pas.

            Ia menyatakan bersyukur karena pemerintahan di negara yang dikunjungi itu akhirnya memahami tentang perlunya perlindungan terhadap ancaman narkoba, termasuk hukuman mati bagi gembong narkoba.

"Saya kira, protes soal hukuman mati dari pemerintah negara asing itu adalah protes politik karena menunjukkan perlindungan kepada warga negaranya," katanya.

            Apalagi, katanya, nyatanya para gembong narkoba yang sudah dipenjara, tidak bertobat dan malah mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Untuk itu, kata dia, semua pihak terkait, khususnya aparat keamanan perlu mengawasi dan menangani dengan serius kasus narkoba.

           
            Selain ancaman narkoba, kata Ryamizard, ancaman lain yang dihadapi bangsa Indonesia adalah teroris, bencana alam, pelanggaran perbatasan, pencurian sumber daya alam, penyakit menular, dan perang cyber. Oleh karena itu, ancaman-ancaman tersebut juga perlu diwaspadai dan di atasi sebaik-baiknya.

"Karena menyangkut keamanan dan ketahanan serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, maka semuanya itu juga menjadi urusan Menteri Pertahanan," ujarnya.
            Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengatakan Sumut tahun ini ditugaskan atau ditargetkan pemerintah pusat untuk merehabilitasi 3.777 penderita akibat penyalahgunaan narkoba. Secara nasional, target rehabilitasi untuk 100.000 orang. Ia mengatakan dewasa ini jumlah penderita narkoba yang dirawat di institusi pemerintah, termasuk Kodam I Bukit Barisan tercatat 2.898 orang, sedangkan di komponen masyarakat tercatat 879 orang.


PEMBAHASAN
Permasalahan penyalahgunaan narkotika sudah lama masuk dan dikenal di Indonesia, hal itu dapat dilihat dari dikeluarkannnya Instruksi Presiden Republik Indonesia (INPRES) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi enam permasalahan nasional yang menonjol, salah satunya adalah penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Lambat laun penyalahgunaan narkotika menjadi masalah yang serius, maka dari itu pada zaman Orde Baru pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Karena permasalahan penyalahgunaan narkotika sudah menjadi masalah yang luar biasa, maka diperlukan upaya-upaya yang luar biasa pula, tidak cukup penanganan permasalahan Narkotika ini hanya diperankan oleh para penegak hukum saja, tapi juga harus didukung peran serta dari seluruh elemen masyarakat.
Kenyataan itulah yang menjadi latar belakang berdirinya Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN pun gencar melakukan upaya-upaya preventif dan represif untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba tahun 2015 yang merupakan target dari seluruh negara ASEAN.
Upaya-upaya itu meliputi penyelamatan para pengguna narkoba dengan cara rehabilitasi, dan memberantas para bandar, sindikat, dan memutus peredaran gelap narkotika. Tetapi itu tidak cukup, karena diperlukan pula upaya preventif berupa pencegahan agar tidak muncul pengguna/pecandu narkotika yang baru, mengingat kata pepatah yang mengatakan, “lebih baik mencegah daripada mengobati”. Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika saat ini tidak hanya ada pada kalangan yang cukup umur saja, bahkan pada  kalangan yang belum cukup umur. Oleh karena itu diperlukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sejak dini.
Keseriusan pemerintah dalam menanggulangi permasalahan penyalahgunaan narkotika tersebut sangat diperlukan. Terutama penyamaan kedudukan permasalahan narkotika dengan permasalahan korupsi dan terorisme. Ketiga permasalahan tersebut sama-sama mempunyai dampak yang sistemik, mengancam ketahanan nasional, serta merusak kesehatan masyarakat terutama generasi muda.
Permasalahan
Dapat dilihat permasalahan yang timbul adalah dari segi penanganan para penyalahguna narkotika. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan.”
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang sangat penting untuk keperluan pengobatan, tetapi justru akan menimbulkan masalah yang besar apabila di salah gunakan. Pasal 7 UU No. 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Di samping itu, Pasal 1 angka 15 UU No. 35 Tahun 2009, menyatakan bahwa penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum.  Orang yang menggunakan narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum di sini dapat diklasifikasikan sebagai pecandu dan pengedar yang menggunakan dan melakukan peredaran gelap narkotika.
Undang-undang pun sudah memberikan penjelasan yang sangat jelas. Undang-undang No. 35 Tahun 2009 itu pada dasarnya mempunyai 2 (dua) sisi, yaitu sisi humanis kepada para pecandu narkotika, dan sisi yang keras dan tegas kepada bandar, sindikat, dan pengedar narkotika. Sisi humanis itu dapat dilihat sebagaimana termaktub pada Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 yang menyatakan, Pecandu Narkotika dan korban penyalagunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Sedangkan sisi keras dan tegas dapat dilihat dari pasal-pasal yang tercantum di dalam Bab XV UU No. 35 Tahun 2009 (Ketentuan Pidana), yang mana pada intinya dalam bab itu dikatakan bahwa orang yang tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, hukumannya adalah pidana penjara. Itu artinya undang-undang menjamin hukuman bagi pecandu/korban penyalahgunaan narkotika berupa hukuman rehabilitasi, dan bandar, sindikat, dan pengedar narkotika berupa hukuman pidana penjara.
Permasalahan yang muncul adalah dari perbedaan persepsi antar para aparat penegak hukum yang kemudian menimbulkan penanganan penyalahguna narkotika yang berbeda-beda pula. Sangat sering terjadi penyidik menggunakan pasal yang tidak seharusnya diberikan kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Jaksa Penuntut Umum pun hanya bisa melanjutkan tuntutan yang sebelumnya sudah disangkakan oleh penyidik, yang kemudian hal itu berujung vonis pidana penjara oleh Pengadilan (Hakim) kepada para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Seharusnya aparat penegak hukum dapat lebih jeli lagi melihat amanat Undang-Undang dan regulasi lainnya yang mengatur tentang penanganan penyalahguna narkotika. Sudah jelas dikatakan dalam pasal 54 yang mengutamakan bahkan wajib hukumnya  pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, hal itu diperkuat lagi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
PP ini bertujuan untuk memenuhi hak pecandu Narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Apa yang dimaksud dalam PP No. 25 Tahun 2011 ini pun semestinya dijalankan pula oleh para aparat penegak hukum mengingat Peraturan Pemerintah termasuk dalam hierarki perundang-undangan.
Begitu pula apabila kita lihat dari sisi hakim. Hakim seharusnya dapat memperhatikan pasal-pasal pada UU No. 35 Tahun 2009, sebagai berikut:
PASAL 103 UU No. 35 Tahun 2009
(1)   Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat :
1.      Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tidak pidana narkotika; atau
2.      Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu Narkotika tesebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidan Narkotika.
(2)   Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimna  dimaksud pada ayat (1) huru a diperhitungkan sebagai masa menjalanani hukuman.
dan,
PASAL 127 UU No. 35 Tahun 2009
(2)   Dalam memutus perkara, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksdu dalam pasal 54, pasal 55, dan pasal 103.
Pasal 54, 55, dan 103 UU No. 35 Tahun 2009, lebih mengutamakan para pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika untuk direhabilitasi.
 Kesimpulan dan Saran
Pada permasalahan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penanganan para penyalahguna narkotika di Indonesia masih rancu. Para pecandu narkotika yang merupakan korban pada akhirnya banyak divonis pidana penjara dan ditempatkan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang mana dalam lapas tersebut para pecandu narkotika disatukan dengan para bandar, sindikat, dan pengedar gelap narkoba.
Padahal fakta empiris tegas melihat bahwa peredaran narkotika di dalam lapas juga marak. Itu artinya, vonis pidana penjara dan penempatan para pecandu Narkotika di dalam lapas tidaklah efektif, belum tentu pula menimbukan efek jera. Yang terjadi, para pecandu tersebut  akan semakin kecanduan dan makin mudah memakai barang haram tersebut karena berbaur dengan para bandar, sindikat, dan pengedar narkotika.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, mengingat tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang luar biasa, maka diperlukan penanganan yang luar biasa pula. Sebagaimana yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional, adanya strategi Pencegahan dan Pemberantasan  Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), yang diperkuat lagi oleh Instruksi Presiden  No.11 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN.
Dalam strategi tersebut, tahun 2014 ditetapkan sebagai tahun penyelamatan para pecandu narkotika demi menurunkan prevalensi pecandu narkotika dan sebagai salah satu cara untuk mewujudkan tahun 2015 Indonesia bebas dari narkoba.
Selain itu terdapat juga program dekriminalisasi dan depenalisasi terhadap para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, di mana dekriminalisasi itu adalah proses penghapusan tuntutan pidana kepada para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.
Sedangkan depenalisasi adalah suatu keadaan dimana para pecandu dan korban penyalagunaan narkotika melaporkan diri kepada Institusi Penerima Wajib Lapor yang ditunjuk oleh Pemerintah yang kemudian para pecandu dan korban penyalahguna narkotika tersebut diberikan perawatan berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Menurut saya, diperlukan persamaan persepsi antar penegak hukum dalam hal penanganan para penyalahguna narkotika.
Dalam hal persamaan persepsi antar para penegak hukum, sudah terbit Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional. Yang ditandangani oleh Ketua MA, Menteri Hukum & HAM, Jaksa Agung, Menkes, Mensos, dan Kepala BNN pada 11 Maret 2014.
Peraturan Bersama tersebut terkait penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi dan bertujuan untuk mendekriminalisasikan para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Peraturan bersama ini merupakan langkah konkret bagi pemerintah dalam menekan jumlah pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika di Indonesia.
Perubahan besar terjadi pada orientasi penanganan pengguna Narkoba pada pasca-ditandatanganinya Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNN dimana selama ini pengguna bermuara pada hukuman pidana penjara.

Ke depan diharapkan, para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika akan bermuara di Lembaga Rehabilitasi. Karena hukuman bagi pengguna disepakati berupa pidana rehabilitasi. Hakim mempunyai peran yang sangat penting dalam rangka mendekriminalisasikan pengguna narkotika dengan menjatuhkan hukuman rehabilitasi. Untuk lebih memfungsikan peran hakim tersebut perlu dukungan dari aparat penegak hukum berupa peraturan bersama.
Dalam peraturan bersama tersebut dibentuk Tim Asessmen Terpadu yang berkedudukan di tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota. Tim tersebut terdiri dari tim dokter dan tim hukum yang bertugas: melaksanakan analisis peran tersangka yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika (terutama pengguna); melaksanakan analisis hukum, analisis medis dan analisis psikososial; serta membuat rencana jangka waktu rehabilitasi yang diperlukan. Hasil asessmen tersebut kemudian menjadi pendukung dalam hal pembuktian bagi pelaku tindak pidana narkotika untuk dikategorikan sebagai pacandu atau pengedar.
Persamaan persepsi antar penegak hukum menurut saya belum cukup. Dalam hal pelaksanaan rehabilitasi dan wajib lapor kepada para pecandu dan penyalahguna narkotika diperlukan upaya yang luar biasa, yakni peran serta dari seluruh elemen masyarakat untuk ikut menyosialisasikan dan mendorong agar para pecandu dan korban penyalahguna narkotika secara sukarela melaporkan dirinya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagaimana amanat dari Pasal 55 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan PP No. 11 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Pasal 55 UU No. 35 Tahun 2009, menyatakan bahwa;
(1)   Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(2)   Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Oleh karena amanat dari pasal 55 UU No. 35 Tahun 2009 tersebut, maka diperlukan pula peran dari si pecandu/korban penyalahgunaan narkotika, keluarga dan masyarakat untuk mendorong para pecandu tersebut agar secara sukarela melaporkan dirinya ke Institusi Penerima Wajib Lapor untuk mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi medis dan sosial.
Di tahun 2015, penanganan terhadap bandar/pengedar memang patut diacungi jempol, beberapa dari mereka yang berasal dari luar negeri maupun dalam sudah dieksekusi mati. Kebijakan dan keseriusan presiden bersama penegak hukum patut diapresiasi karena telah menjalankan amanat UU Narkotika. Namun sekali lagi pertanyaannya adalah bagaimana dengan penanganan para pecandu yang menurut UU adalah korban?